UU
PERKOPERASIAN
Pasal 112
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempuh langkah untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi bagi kepentingan Anggota.
(3) Langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk:
- pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
- bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
- memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
- bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;
- bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
- insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
