UU
PERKOPERASIAN
Pasal 100
(1) Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh
Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.
(2) Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
