Pasal 71
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan elabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan
memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
- potensi sumber daya alam; dan
- perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana . . .
PRESIDEN
(3) Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat:
- kebijakan pelabuhan nasional; dan
- rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis
akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan
