UU
P E L A Y A R A N
Pasal 70
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a mempunyai hierarki terdiri atas:
- pelabuhan utama;
- pelabuhan pengumpul; dan
- pelabuhan pengumpan.
Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasional
