UU
P E L A Y A R A N
Pasal 68
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat . . .
PRESIDEN
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
