UU
P E L A Y A R A N
Pasal 67
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam
rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
- peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
- lokasi pelabuhan.
Paragraf 2 Peran, Fungsi, Jenis, dan Hierarki Pelabuhan
