UU
P E L A Y A R A N
Pasal 46
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 wajib memenuhi persyaratan:
pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
keselamatan . . .
PRESIDEN
- keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan
- pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
