UU
P E L A Y A R A N
Pasal 45
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat
berupa:
- kayu gelondongan (logs);
- barang curah;
- rel; dan
- ternak.
(2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 berbentuk:
- bahan cair;
- bahan padat; dan
- bahan gas.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diklasifikasikan sebagai berikut:
- bahan atau barang peledak (explosives);
- gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
- cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
- bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
- bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
- bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
- bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
- bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
- berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
