UU
P E L A Y A R A N
Pasal 42
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
