UU
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
Pasal 2
(1) Program Pembangunan Nasional periode 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional. (2) Rincian dari program pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran Undang-Undang ini.
