UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 85
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah
pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.
(2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor
atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan
kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.
72.Di antara Pasal 85 dan BAB XII Paragraf 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu
