Pasal 53
BAB 10 — LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR
(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan
larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat
untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan
pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:
- dibatalkan ekspornya;
- diekspor kembali; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai; kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang
tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
58.Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
