UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 52
BAB 4 — BEA MASUK ANTI DUMPING,
(1) Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
56.Judul BAB X diubah sehingga BAB X berbunyi sebagai berikut:
57.Ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
