UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
Pasal 49
BAB 4 — BEA MASUK ANTI DUMPING,
Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.
53.Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
