Pasal 45
BAB 4 — BEA MASUK ANTI DUMPING,
(1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas
persetujuan pejabat bea dan cukai untuk:
- diimpor untuk dipakai;
- diolah;
- diekspor sebelum atau sesudah diolah;
- diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara;
- dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
- dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.
(2) Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai
berupa:
- barang yang telah diolah atau digabungkan;
- barang yang tidak diolah; dan/atau
- barang lainnya.
(3) Dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan
dengan peraturan menteri.
(4) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat
sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(5) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
52.Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
