Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2001 SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 113 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 I. UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sbesar Rp 1.941.457.707.585,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999 sebesar Rp. 12.751.097.373.220,00 (dua belas triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). Sisa Anggaran Lebih Kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi sebesar Rp 14.692.555.080.805,00 (empat belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh ribu delapan ratus lima rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PASAL DEMI PASAL
