UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 9
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Anggota diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang
diusulkan oleh Menteri.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.
