UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 8
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia…
PRESIDEN
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra
Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
- mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana
hukum atau sarjana lain;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
