UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 74
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya.