UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 73
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau
karena jabatannya, Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat
menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji
mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan
pengetahuannya.
Pasal 74…
PRESIDEN
