UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 47
BAB 4 — HUKUM ACARA
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sudah mulai bersidang
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima surat banding
atau surat gugatan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
