Pasal 46
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota,
atau Anggota Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa
pajak.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk
salah seorang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
Ketua Sidang yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu sengketa pajak untuk tahun pajak
yang sama diajukan oleh pemohon banding yang sama, Ketua
menunjuk Majelis atau Anggota Tunggal yang sama untuk
memeriksa dan memutus sengketa dimaksud.
(4) Majelis...
PRESIDEN
(4) Majelis atau Anggota Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari
sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
