Pasal 44
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau
surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat
uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43.
(2) Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesa-ian Sengketa Pajak
dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
(3) Pemohon...
PRESIDEN
(3) Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat
bantahan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan surat
uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau
penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (3), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap
melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.
