UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 43
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta surat uraian banding
atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada
terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
(2) Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen
susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, jangka waktu 14 (empat belas) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal
diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
