UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 35
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya,
seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia,
banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
(3) Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan
penggabungan, peleburuan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan,
pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.
