UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 34
BAB 4 — HUKUM ACARA
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam hal
banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang, banding hanya
dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah
dibayar lunas.
