UU
BANK NEGARA INDONESIA 1946
Pasal 23
BAB None — .
(1)Pembubaran Bank dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Undang- undang.
(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi milik Negara.
(3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung-jawab Pemerintah.
