UU
BANK NEGARA INDONESIA 1946
Pasal 22
BAB None — .
(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)Tindak pidana tersebut pada ajat (2) dianggap sebagai kejahatan.
