UU
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
Pasal 87a
Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38, jika perbuatan ini menimbulkan kerugian kepada Negara, dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,-
PRESIDEN
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Mei 1948.
INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
Diumumkan pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara,
PRESIDEN
