MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
Pasal 87a
Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38, jika perbuatan ini menimbulkan kerugian kepada Negara, dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,-
PRESIDEN
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Mei 1948.
INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
Diumumkan pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa waktu sekarang terdapat banyak wajib pajak yang tidak memasukkan pemberitahuan atau keterangan sebagaimana termaksud dalam Undangundang Pajak Pendapatan 1932;
bahwa perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara;
bahwa akan mencegah perbuatan-perbuatan yang demikian dipandang perlu aturan denda dan hukuman termaksud dalam Undang-undang yang berkenaan ditambah;
bahwa ketetapan denda dan hukuman yang telah ada, bagitu pula sa'at permulaan lampaunya waktu untuk
pasal 20 ayat 1 dan pasal 23, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
