Pasal 3A
(1) PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagran dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (2) Kekuasaan . . . 3
ELIK INDONESIA
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. (3) PRESIDEN membentuk BP BUMN. (4) BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (5) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. (6) Ketentuan mengenai pembentukan BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3E} Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk MENETAPKAN kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Ketentuan Pasal 3C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
