UU
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 27
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. (21 Dalam hal kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh kepala BP BUMN. 35. Penjelasan Pasal 278 diubal: sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 36. Ketentuan . . .
BLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 27C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
