UU
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 14
(1) Kepala BP BUMN menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
- Ketentuan . . .
PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
