UU
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 10
(l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Pendirian Persero diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada PRESIDEN disertai dengan kajian pendirian Persero. 28. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
