UU
PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
