UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 57
BAB 6 — PENGELOLAAN
Dalam kegiatan pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Industri Pertahanan wajib:
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
- memberikan kesempatan kepada Pengguna untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; dan
- memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
