UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 56
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
dilakukan dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas pertimbangan KKIP.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis
nasional, DPR dapat melarang atau memberikan pengecualian penjualan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
