UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
