UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 19
(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran
penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
LARANGAN
