UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007
Pasal 8A
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo
maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf.
(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
