UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Sumba Barat Daya berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam ...
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
