Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba
Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Barat Daya.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Sumba Barat Daya.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel
yang ...
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), meliputi :
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumba Barat Daya;
- utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba Barat Daya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Barat Daya.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
