Pasal 15
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1)Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf d mempunyai tugas :
a.menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; b.melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; c.menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; d.memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; e.memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan f.melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
(2)Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3)Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana
penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
