UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 14
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1)Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan
kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota.
(2)Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
