UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.