UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang
dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
BAB IV . . .
PRESIDEN
