UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- berakhir masa jabatannya;
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
