UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;
- advokat;
- wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya;
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
- arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau
- pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang- undang.
