UU
YAYASAN
Pasal 37
BAB 6 — ORGAN YAYASAN
(1) Pengurus tidak berwenang:
- mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
- mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
- membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
Yayasan.
