UU
YAYASAN
Pasal 36
BAB 6 — ORGAN YAYASAN
(1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
- anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
